ISSN 2808-7682 (Online)

Membership
1. Prinsip umum
Abdimas Langkanae berkomitmen untuk menjaga keakuratan, keandalan, dan integritas rekam ilmiah. Apabila muncul kekhawatiran mengenai artikel yang telah diterbitkan, jurnal akan menilai bukti yang tersedia dan mengambil tindakan editorial yang proporsional, yang dapat berupa koreksi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan artikel.
Tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca dan memperbaiki rekam ilmiah, bukan untuk menghukum penulis. Keputusan editorial akan berpedoman pada sifat dan tingkat keseriusan masalah, dampaknya terhadap keandalan artikel, serta panduan yang relevan dari Committee on Publication Ethics (COPE).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh artikel yang telah diterbitkan, termasuk artikel yang tersedia secara daring sebelum ditetapkan dalam volume atau nomor terbitan tertentu. Penarikan naskah yang belum diterbitkan diatur secara terpisah dalam Kebijakan Penarikan Naskah jurnal.
2. Koreksi
Koreksi akan dipertimbangkan apabila suatu kesalahan memengaruhi keakuratan, penafsiran, atribusi, atau kelengkapan artikel yang telah diterbitkan, tetapi tidak membatalkan keseluruhan temuan atau simpulannya. Koreksi dapat mencakup kesalahan yang berasal dari penulis atau yang terjadi selama proses produksi editorial.
Contoh masalah yang dapat memerlukan koreksi meliputi:
Kesalahan dalam tabel, gambar, perhitungan, atau teks yang dapat diperbaiki tanpa mengurangi keandalan artikel secara keseluruhan.
Nama penulis, afiliasi, atau informasi bibliografis lainnya yang tidak tepat atau tidak lengkap.
Pernyataan pendanaan, ucapan terima kasih, atau pernyataan konflik kepentingan yang tidak dicantumkan atau tidak akurat, apabila koreksi merupakan tindakan yang memadai.
Informasi yang tidak dicantumkan, padahal diperlukan untuk memahami artikel secara akurat.
Perubahan kepengarangan memerlukan penjelasan dan konfirmasi yang sesuai dari penulis yang terdampak. Sengketa kepengarangan yang belum terselesaikan dapat dirujuk kepada institusi terkait karena jurnal tidak bertanggung jawab untuk mengadili sengketa tersebut.
Koreksi substantif akan diterbitkan sebagai pemberitahuan bertanggal yang mengidentifikasi artikel terkait, menjelaskan kesalahan, dan menguraikan perbaikannya. Pemberitahuan tersebut dapat diakses secara bebas dan ditautkan ke artikel asli. Apabila berkas artikel diperbarui, perubahan dan riwayat versinya akan disampaikan secara transparan.
Perubahan kecil pada tipografi atau format yang tidak memengaruhi makna, atribusi, atau penafsiran dapat ditangani sebagai pembaruan teknis. Pembaruan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan perubahan substantif yang tidak diungkapkan pada rekam publikasi.
3. Pencabutan artikel
Pencabutan artikel akan dipertimbangkan apabila terdapat bukti yang jelas mengenai masalah serius yang menyebabkan temuan artikel tidak dapat diandalkan atau secara substansial merusak integritas penerbitannya. Ketidakandalan dapat disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja maupun pelanggaran.
Dasar pertimbangan pencabutan artikel meliputi:
Kesalahan besar dalam data, metode, atau analisis yang membatalkan temuan atau simpulan utama.
Fabrikasi, falsifikasi, atau bentuk manipulasi lain terhadap data atau bahan penelitian yang menyebabkan temuan tidak dapat diandalkan.
Plagiarisme substansial atau penggunaan materi tanpa izin yang memerlukan pencabutan artikel, bukan koreksi.
Publikasi berulang tanpa pengungkapan, pembenaran, atau pengakuan yang sesuai terhadap karya sebelumnya.
Pelanggaran serius terhadap etika penelitian, termasuk persyaratan yang berlaku mengenai persetujuan etik atau persetujuan setelah pemberian informasi.
Manipulasi atau gangguan terhadap integritas proses penelaahan sejawat atau penerbitan yang mengurangi kepercayaan terhadap artikel.
Konflik kepentingan besar yang tidak diungkapkan dan secara substansial memengaruhi penafsiran karya atau penilaian editorial terhadap artikel.
Pencabutan artikel pada umumnya tidak tepat untuk kesalahan kecil yang dapat ditangani secara memadai melalui koreksi, atau untuk sengketa kepengarangan apabila temuan artikel tetap dapat diandalkan. Setiap kasus akan dinilai berdasarkan bukti dan keadaannya masing-masing.
4. Pernyataan keprihatinan
Pernyataan keprihatinan dapat diterbitkan apabila terdapat kekhawatiran yang kredibel mengenai suatu artikel, tetapi bukti yang tersedia belum memadai untuk mengambil keputusan akhir, penyelidikan masih berlangsung, atau penyelidikan yang tepat waktu dan dapat diandalkan tidak dapat diperoleh.
Pemberitahuan tersebut akan menjelaskan sifat kekhawatiran tanpa menyajikan dugaan yang belum terverifikasi sebagai fakta yang telah terbukti. Pemberitahuan dapat diakses secara bebas dan ditautkan ke artikel terkait.
Pernyataan keprihatinan merupakan tindakan sementara dan tidak merupakan penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran. Ketika informasi yang memadai telah tersedia, jurnal akan menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut yang sesuai untuk menjelaskan hasilnya.
5. Pelaporan masalah
Penulis, pembaca, penelaah, dan pihak lain dapat melaporkan dugaan kesalahan atau masalah etika publikasi melalui alamat surel resmi jurnal
Laporan hendaknya mencakup hal-hal berikut, apabila tersedia:
Judul artikel, nama penulis, DOI, atau URL artikel.
Uraian yang jelas mengenai dugaan kesalahan atau masalah.
Bukti, referensi, atau dokumen pendukung yang relevan.
Informasi kontak untuk tindak lanjut, apabila pihak pelapor bersedia memberikannya.
Laporan akan dinilai berdasarkan bukti dan relevansinya, tanpa memandang identitas pihak pelapor. Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila memberikan informasi yang cukup spesifik dan kredibel.
6. Penilaian dan keputusan editorial
Ketua Editor, atau editor independen apabila terdapat konflik kepentingan, akan mengawasi proses penilaian. Jurnal dapat meminta penjelasan, data asli, catatan pendukung, atau informasi relevan lainnya dari penulis.
Penulis pada umumnya akan diberikan kesempatan untuk menanggapi. Apabila diperlukan, jurnal dapat berkonsultasi dengan pakar independen atau menghubungi institusi, badan etika penelitian, pemberi dana, atau penerbit terkait. Informasi rahasia hanya akan dibagikan apabila sesuai untuk penanganan kasus.
Tindakan editorial akan didasarkan pada bukti yang tersedia dan kebutuhan untuk melindungi rekam ilmiah. Tidak adanya tanggapan dari penulis atau ketidaksetujuan penulis terhadap keputusan tidak menghalangi jurnal untuk menerbitkan pemberitahuan yang memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus akan ditangani secepat mungkin sesuai dengan keadaan. Apabila penyelidikan berlangsung lama dan pembaca perlu diberi peringatan, jurnal dapat menerbitkan pernyataan keprihatinan sambil menunggu hasil akhir.
7. Isi pemberitahuan pencabutan artikel
Pemberitahuan pencabutan artikel akan secara jelas dinyatakan sebagai pencabutan dan mencakup:
Judul, nama penulis, serta rincian bibliografis atau DOI artikel terkait.
Pihak yang menerbitkan pencabutan, seperti editor, penerbit, atau penulis.
Penjelasan yang jelas dan faktual mengenai alasan pencabutan.
Tanggal pemberitahuan.
Sikap penulis terhadap pencabutan, apabila diketahui dan relevan.
Pemberitahuan akan membedakan temuan yang telah terbukti dari kekhawatiran yang belum terselesaikan dan, apabila didukung oleh bukti, membedakan kesalahan yang tidak disengaja dari pelanggaran. Redaksi pemberitahuan akan bersifat objektif dan menghindari tuduhan pribadi yang tidak diperlukan.
8. Ketersediaan artikel, metadata, dan preservasi
Artikel yang dicabut pada umumnya akan tetap dapat diakses sebagai bagian dari rekam ilmiah. Halaman tujuan artikel dan berkas yang dapat diunduh akan diberi penanda yang jelas bahwa artikel telah dicabut serta ditautkan ke pemberitahuan pencabutan. Pencabutan pada umumnya tidak melibatkan penghapusan artikel asli.
Koreksi, pernyataan keprihatinan, dan pemberitahuan pencabutan artikel akan dapat diakses secara bebas. Jurnal akan memperbarui metadata yang relevan dan, apabila didukung oleh layanan yang berlaku, memberitahukan status artikel kepada penyedia layanan pendaftaran DOI, pengindeksan, dan preservasi.
DOI artikel asli akan tetap terhubung dengan rekam publikasinya. Pemberitahuan akan memperoleh pengenal persistennya sendiri apabila didukung oleh pengaturan penerbitan jurnal dan akan ditautkan ke artikel terkait.
Dalam keadaan luar biasa yang melibatkan kewajiban hukum, pelanggaran privasi yang serius, atau risiko keselamatan yang besar, akses terhadap konten dapat dibatasi atau konten dapat dihapus setelah dilakukan penilaian yang sesuai.
Penerbit:
PUSTAKA DIGITAL INDONESIA
Alamat:
Griya Lumandi B19, Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan
Kontak Redaksi:
+62 85261455244 ( Admin Jurnal)
Email : jurnallangkanae11@gmail.com
e-ISSN 2808-7682
Abdimas Langkanae has been indexed and abstracted by:

Abdimas Langkanae dengan Situs: https://pusdig.web.id/abdimas/index berlisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License